
“Karena aksinya diketahui orang, pelaku melarikan diri. Sementara bapak korban langsung melapor ke polisi,” imbuh Yudha.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, terkait kasus pemerkosaan tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju kaus lengan panjang dan celana pendek milik korban.
“Hasil visum menunjukkan ada luka di bagian alat vital korban,” ujar Yudha.
Kini, BU masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















