Polisi Tangkap Lansia yang Perkosa Anak 7 Tahun di Semak-semak, Diduga Pelaku Guru Ngaji

Polisi Tangkap Lansia yang Perkosa Anak 7 Tahun di Semak-semak, Diduga Pelaku Guru Ngaji

BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial BU di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga tega memerkosa anak berusia tujuh tahun di semak-semak.

Kapolres Bima Kota, Yudha Pranata mengatakan, ayah korban yang melporkan pelaku pemerkosaan.

“Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak ini dilaporkan oleh ayah korban,” katanya, Selasa (24/2024).

Yudha mengungkapkan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (14/9/2024). Awalnya, korban hendak menemui ayahnya di sawah setelah membeli makanan dan minuman ringan di kios. Namun, BU tiba-tiba mencegat korban di tengah jalan.

BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Siapkan Bantuan Operasional untuk Perguruan Tinggi Swasta, DPR Beri Dukungan Penuh

“Korban dibawa oleh tersangka ke semak-semak, lalu melalukan pencabulan,” ujarnya.

Tak berhenti sampai di sana, pria berusia 64 tahun itu kembali hendak memerkosa korban di tempat yang berbeda. Aksi bejat BU kali ini gagal lantaran diketahui oleh seorang warga.

“Karena aksinya diketahui orang, pelaku melarikan diri. Sementara bapak korban langsung melapor ke polisi,” imbuh Yudha.

Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, terkait kasus pemerkosaan tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju kaus lengan panjang dan celana pendek milik korban.

BACA JUGA :  Lift Hotel di Sukaraja Macet, Dua Perempuan Terjebak

“Hasil visum menunjukkan ada luka di bagian alat vital korban,” ujar Yudha.

Kini, BU masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================