Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pencungkilan Mata di Gunung Putri

pencungkilan mata
KND (42) saat digiring polisi di Mako Polres Bogor, Rabu (25/9/2024). Foto : Rifki Ramadhan/bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan berujung pencungkilan mata di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat saat acara komunitas vespa di lapangan Bina Marga pada Sabtu (14/9/2024) lalu.

Satu pekan pasca peristiwa berdarah itu, tepatnya Jumat (20/9/2024) lalu, KND (42) sang pelaku akhirnya menyerahkan diri lantaran dihantui rasa bersalah.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra menyebut KND melakukan aksi keji itu dalam pengaruh minuman keras (miras).

BACA JUGA :  Malam Asyura 10 Muharram 1448 H: Keutamaan, Waktu Mustajab Berdoa, dan Amalan yang Dianjurkan

“Untuk kejiawaan pelaku normal, hanya saja saat itu ia (pelaku, red) dalam kondisi tak sadar karena pengaruh miras,” kata Robby kepada bogortoday.com, Rabu (25/9/2024).

Robby menuturkan, peristiwa itu terjadi dipicu korban (F) dan (N) yang merupakan istri pelaku saling senggol saat berjoget. Diduga tak terima dan dalam kondisi mabuk, F seketika melayangkan botol miras yang dipegangnya ke bagian pelipis mata sebelah kiri N. Akibatnya, N mengalami luka serius hingga berlumuran darah.

BACA JUGA :  Sering Pegal Saat Berada di Ruangan Ber-AC? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Melihat kondisi tersebut, KND menegur F dan sempat terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan dan nekat mencungkil mata korban hingga korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk perawatan medis.

Atas aksinya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================