Rampas Kalung Emas-Aniaya Tetangga, Pria di Jepara Ditangkap

“Karena ada perlawanan dari korban, akhirnya pelaku membenturkan kepala korban (R) sebanyak empat kali ke depan dan ke belakang mengenai ke lantai dan dinding rumah korban hingga pelaku kabur melarikan diri,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, korban menjalani perawatan di salah satu rumah sakit yang berada di Kecamatan Mayong. Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian yang langsung menangkap pelaku pada Selasa (24/9).

BACA JUGA :  Waspadai! Ini 7 Tanda Diabetes pada Pria yang Kerap Dianggap Sepele

“Alhamdulillah, pihak Kepolisian akhirnya melakukan penangkapan pelaku di rumahnya beserta dengan barang bukti lengkap berupa 1 buah kalung emas sembilan karat dengan berat 3,95 gram dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Yorisa.

BACA JUGA :  Kenali Tanda Bayi Tidak Cocok Susu Formula, Orang Tua Perlu Waspada

Kini, pelaku terjerat tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================