
BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria di Jepara berinisial NG (42) setelah diduga merampas kalung emas milik tetangganya sendiri, yakni R (46).
Dari informasi yang dihimpun, tak hanya mencuri, pelaku juga menganiaya R yang merupakan seorang janda, warga Mayong Jepara.
Pencurian disertai penganiayaan itu berawal saat pelaku mengejar burungnya yang terbang ke rumah korban, pada Rabu (18/9) pukul 09.00 WIB. Pelaku kemudian melihat korban yang tinggal seorang diri, memakai kalung emas. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim, AKP Yorisa.
“Karena korban merupakan seorang janda yang tinggal sendirian dengan fisik kondisinya korban yang tidak begitu sehat dan pendengarannya agak berkurang. Kemudian, pelaku NG berniat mengambil kalung emas milik korban secara paksa,” ucap AKP Yorisa, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut dikatakan, korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku berupaya mengambil kalung emas miliknya. Pelaku pun kemudian menganiaya korban dengan membenturkan kepalanya ke lantai dan dinding rumah.
“Karena ada perlawanan dari korban, akhirnya pelaku membenturkan kepala korban (R) sebanyak empat kali ke depan dan ke belakang mengenai ke lantai dan dinding rumah korban hingga pelaku kabur melarikan diri,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban menjalani perawatan di salah satu rumah sakit yang berada di Kecamatan Mayong. Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian yang langsung menangkap pelaku pada Selasa (24/9).
“Alhamdulillah, pihak Kepolisian akhirnya melakukan penangkapan pelaku di rumahnya beserta dengan barang bukti lengkap berupa 1 buah kalung emas sembilan karat dengan berat 3,95 gram dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Yorisa.
Kini, pelaku terjerat tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















