Penjaga Warung di Sumsel Perkosa Bocah 6 Tahun

ilustrasi pelecehan

BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria asal Lubuklinggau bernama Irfan (22) yang diduga memperkosa anak berumur 6 tahun. Tersangka beraksi saat korban tengah berbelanja di warung tempat dia bekerja.

Terjadinya peristiwa tersebut tepatnya di sebuah warung di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (25/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, bermula saat korban hendak membeli rokok titipan ayahnya di sebuah warung dimana tersangka merupakan seorang karyawan di sana. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

“Korban kemudian meminta rokok jenis Vigor sebesar Rp 5 ribu kepada tersangka. Namun tersangka justru langsung menarik tangan korban untuk dibawa ke arah tangga dimana pada saat itu hanya ada mereka berdua di warung tersebut,” katanya, Minggu (29/9/2024).

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

Setelah sampai di bawah tangga, kata Hendrawan, tersangka langsung melakukan hal tidak senonoh kepada korban hingga akhirnya memperkosa korban.

“Setelah tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 ribu dan jajanan kepada korban sambil berkata ‘Jangan kasih tau ibu dan bapak ya’ kepada korban,” ungkapnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================