
Hendrawan menjelaskan korban hanya diam saja dan langsung pulang ke rumah. Setibanya di rumah, korban langsung memberikan rokok kepada ayahnya dan uang sebesar Rp 3 ribu dimana pada saat ayah korban merasa kebingungan karena uang kembaliannya bertambah Rp 1 ribu.
“Ayah korban kemudian menanyakan dari mana uang seribu tersebut yang mana korban pun menjawab kalau uang tersebut diberikan oleh tersangka Irfan. Setelah ayah korban bertanya mengapa tersangka memberikan uang kepadanya, korban pun akhirnya menceritakan semuanya kepada ayahnya,” ungkapnya.
Ayah korban yang terkejut mendengar perkataan dari korban kemudian langsung membawa korban ke kantor polisi dan membuat laporan.
“Usai mendapat laporan, pihak Reskrim Polres Lubuklinggau kemudian langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan di warung tersebut pada Rabu (25/9) malam hari. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum,” tutupnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















