Kesal Tak Direspons saat Pesan Minuman, Pria di Bandarlampung Bacok Penjaga Kios

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap menyita baju pelaku yang digunakan saat menganiaya korban.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” katanya.

Kapolsek menuturkan, pelaku ditangkap di kamar sebuah penginapan di wilayah Tanjung Karang Timur, Bandarlampung, Rabu (2/10).

BACA JUGA :  Waspada, 7 Peralatan Dapur Ini Bisa Menjadi Sumber Mikroplastik Tanpa Disadari

“Untuk sajam yang digunakan pelaku masih kita dilakukan pencarian karena dibuang usai menganiaya korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara.***

BACA JUGA :  Wabup Bogor Serukan Kepedulian Sosial lewat Santunan Anak Yatim

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================