Pembegalan Pria Paruh Baya di Ciampea Merupakan Pembunuhan Berencana, Pelaku Kesal Ditagih Hutang

Adhimas menambahkan, sementara dua pelaku berinisial AJ (38) dan R (28) berhasil ditangkap. Selain itu, saat polisi melacak pelaku utama S, melakukan bunuh diri karena takut dalam kejaran polisi.

“3, 1 bunuh diri, yang dua ini dah ketangkap,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Ruben Onsu Soroti Nafkah dan Harta Gana-Gini, Pertemuan dengan Anak Jadi Kunci Penyelesaian

Adhimas menegaskan, kini kedua pelaku pembegalan tersebut dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Rifki Ramadhan)

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Normalisasi Irigasi Demi Selamatkan 800 Hektare Sawah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================