Polisi Berantas Kasus Perjudian, DJ Asal Kota Bogor Tertangkap Basah Promosikan Situs Judi Online di Instagram

“Yang bersangkutan pelaku ditelfon oleh seseorang yang menawarkan untuk endorse judi online, dan disetujui dengan tarif Rp3,65 juta dalam satu bulan. Pelaku juga pernah menjadi brand ambassador situs judi onlineZara Play‘ dengan imbalan 2,5 juta per bulan,” jelas Bismo, Rabu (30/10/2024).

Bismo menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang mengejar pihak-pihak yang berhubungan dengan pelaku. Sedangkan untuk para pemain, mereka bisa ditangkap jika tertangkap tangan melakukan perjudian.

“Untuk tersangka dijerat dengan pasal UUD Perjudian dan UU ITE pasal 45 ayat 3 No.1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ariana Grande Kecam Gedung Putih karena Gunakan Lagunya dalam Video Penangkapan Imigran

Ia pun menyatakan bahwa perjudian sangat berbahaya dan merusak moral. Sudah banyak kasus yang terjadi di mana orang tega melakukan tindakan kriminal karena berjudi, seperti kasus karyawan Hotmen Ramen beberapa waktu lalu, atau kasus istri yang membakar suaminya.

Menurutnya, uang yang seharusnya digunakan untuk keluarga, kini disalahgunakan untuk berjudi online. Sudah dipastikan judi online ini memang dirancang oleh mesin, sehingga penggunanya tidak pernah menang.

“Mungkin awal-awal diimingi menang, tapi itu membuat orang menjadi terus melakukan sampai uangnya tergerus abis dengan teknik menggoda. Nah, ini jangan sampai masyarakat teperdaya oleh mesin yang sama sekali itu merusak kehidupan masyarakat,” ungkap Bismo.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Rem Rekrutmen Honorer, Fokus Angkat P3K Penuh Waktu

Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk menganalisis jaringan perjudian. Kami melakukan yang terbaik untuk secara serius menangkap tingkat jaringan yang terkait dengan perjudian, baik secara online maupun darat.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak berjudi. Kami terus melakukan penangkapan untuk memberantas perjudian. Kepada masyarakat yang mengetahui praktek perjudian atau yang mencurigakan untuk bisa melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Bismo.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================