
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan, CBP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia mencuri kunci ATM untuk membuka mesin ATM di wilayah Pesisir Barat.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang Rp3,3 juta, dua kaset ATM, dan kunci mesin ATM. CBP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaku adalah karyawan bank yang seharusnya menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah. Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindakan kriminal ini.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















