Ribuan Batang Ganja Kembali Ditemukan di Lereng Gunung Semeru, 2 Tersangka Diamankan

“Kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh E, kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengaku sudah panen sekali yang disetorkan kepada E tersebut,” jelas Zainur.

Sebelum ditugaskan oleh E, kedua petani ganja ini mendapatkan tawaran dari seseorang berinisial N dengan janji upah sebesar Rp15 juta. Namun, setelah mereka berhasil melakukan panen, N hanya memberikan upah sebesar Rp2 juta kepada masing-masing tersangka dan sisanya belum dibayarkan hingga kini.

BACA JUGA :  Dampak Bentakan pada Anak yang Sering Diabaikan Orang Tua, Bisa Pengaruhi Mental hingga Dewasa

Pada akhir September 2024 lalu, tim gabungan berhasil menemukan sekitar 48.000 batang tanaman ganja di lokasi yang sama, yang diperkirakan dapat menghasilkan hingga 8 ton rajangan ganja jika diproses. Sejauh ini, polisi telah mengamankan empat tersangka lain yang terlibat dalam penanaman ganja di kawasan ini, yaitu N, B, Y, dan P, seluruhnya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

BACA JUGA :  Lift Hotel di Sukaraja Macet, Dua Perempuan Terjebak

Penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS ini menambah daftar panjang kasus peredaran ganja di wilayah pegunungan tersebut. Polisi kini terus berupaya menangkap E, dalang di balik operasi ladang ganja di lereng Gunung Semeru, dan memperketat pengawasan serta patroli di area-area hutan TNBTS untuk mencegah kasus serupa di masa depan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================