Polda Jateng Ungkap Praktik Judi Online di Warnet Kendal, Tiga Pelaku Diamankan

Ketiga pelaku yang diamankan dalam penggerebekan ini akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pengelola warnet, untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang dapat merusak moral, generasi muda, serta masa depan negara.

BACA JUGA :  Kampus di China Hapus Ribuan Jurusan Lama, Fokus Kembangkan Program Berbasis Teknologi dan AI

Judi online bukan hanya sekadar permainan, tetapi kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada polisi,” ujar Artanto.

Pihak kepolisian juga berharap agar pengelola warnet lebih waspada dan tidak memberikan akses kepada aktivitas ilegal, serta membantu memberantas penyalahgunaan fasilitas internet untuk tujuan yang merugikan masyarakat.

Pengungkapan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya bagi para orang tua dan pemuda, untuk berhati-hati terhadap bahaya perjudian online yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi psikologis dan sosial.

BACA JUGA :  Ancaman Sunyi Gagal Ginjal di Usia Muda: Mengapa Cek Urine Setahun Sekali Itu Wajib?

Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap individu yang terlibat dalam penyebaran judi online dan tindak pidana siber lainnya.

Dengan langkah ini, Polda Jateng berharap dapat menciptakan dunia maya yang lebih bersih dan aman bagi seluruh pengguna internet.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================