Polisi Tetapkan Direktur PT.GIE Sebagai DPO atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan 

BOGORTODAY.COM – Polresta Bogor Kota menetapkan Direktur PT. Global Industrial Estetika (PT.GIE) Handrianus Kriswidyanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi sekitar bulan September 2021.

BACA JUGA :  Siasati Kemarau Panjang, Perumda Tirta Pakuan Optimalkan Volume Air Pasir Angin

Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota saat ini tengah memburu Handrianus untuk digelandang ke Mapolresta Bogor Kota.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho membenarkan hal ini, bahwa Handrianus Kriswidyanto sudah masuk DPO.

BACA JUGA :  Kejurkot PBSI Kota Bogor 2026 Catat Sukses Besar, Tren Keterlibatan Atlet Lokal Terus Melonjak

“Ya kang betul,” ujar Aji dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).

Aji melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap Handrianus Kriswidyanto.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================