Polisi Tetapkan Direktur PT.GIE Sebagai DPO atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan 

“Kami melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Untuk diketahui, Handrianus Kriswidyanto saat ini berstatus untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota Bogor.

Tersangka Handrianus Kriswidyanto diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Muhammad Malik Gunawan yang terjadi di PT. Adev Natural Indonesia dengan alamat Jalan Raya Yasmin, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi sekitar Bulan September 2021.

BACA JUGA :  Picu Kemacetan Kota Bogor, Dedie Rachim Minta Pemprov Jabar Batasi Usia Teknis Angkot AKDP

Handrianus Kriswidyanto beralamat Jalan Tembakau III nomor 46 RT 002/001, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dengan ciri-ciri rambut ikal pendek, bentuk tubuh montok, warna kulit sawo matang, mata berwarna coklat dan lainnya.***

BACA JUGA :  Terjatuh dari Motor, Pria di Parung Meninggal Dunia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================