Maldives Terapkan Peraturan Baru Terkait Tembakau untuk Wisatawan dan Masyarakat Lokal

Maldives Terapkan Peraturan Baru Terkait Tembakau untuk Wisatawan dan Masyarakat Lokal

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Maldives baru-baru ini memberlakukan sejumlah peraturan baru mengenai produk tembakau yang berlaku bagi wisatawan yang datang ke negara kepulauan tersebut.

Kebijakan ini, yang mulai diterapkan pada 9 November 2024, bertujuan untuk mengurangi dampak buruk tembakau terhadap kesehatan masyarakat serta meningkatkan pendapatan negara melalui regulasi yang lebih ketat.

Salah satu peraturan baru yang diberlakukan adalah mengenai jumlah produk tembakau yang diperbolehkan dibawa oleh wisatawan.

Berdasarkan pengumuman dari Bea Cukai Maldives, wisatawan dengan visa turis yang sah diizinkan membawa produk tembakau dalam jumlah terbatas untuk keperluan pribadi, yaitu:

  • Maksimal 200 batang rokok,
  • Maksimal 25 batang cerutu, atau
  • Maksimal 250 gram tembakau.

Jika jumlah tembakau yang dibawa melebihi batas tersebut, produk yang melebihi jumlah yang diizinkan akan ditahan oleh Bea Cukai.

Barang-barang yang disita ini akan disimpan untuk jangka waktu maksimal 30 hari dan dapat diambil saat wisatawan meninggalkan Maldives, tepatnya di konter Bea Cukai Bandara Internasional Velana.

Namun, bagi wisatawan non-turis yang membawa produk tembakau tanpa label yang sesuai, barang mereka berisiko disita sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Maldives.

Hal ini menunjukkan ketegasan pemerintah Maldives dalam menegakkan kebijakan tembakau di negara mereka.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

Selain peraturan untuk wisatawan, pemerintah Maldives juga mengumumkan peraturan baru terkait konsumsi tembakau domestik. Salah satunya adalah kenaikan tarif bea masuk untuk produk tembakau.

Bea masuk untuk rokok dan bidi (sejenis rokok khas India) yang sebelumnya sebesar MVR 3 (sekitar Rp 3.000), kini dinaikkan menjadi MVR 8 (sekitar Rp 8.000).

Selain itu, pajak ad valorem untuk produk tembakau tersebut juga mengalami kenaikan sebesar 50%. Kebijakan ini diperkirakan dapat meningkatkan pendapatan negara hingga MVR 1,05 miliar (lebih dari Rp 1 triliun) pada tahun depan.

Selain langkah-langkah fiskal ini, pemerintah Maldives juga mengumumkan kebijakan yang berfokus pada pengurangan konsumsi tembakau di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Presiden Maldives, Mohamed Muizzu, menyatakan bahwa usia legal untuk membeli produk tembakau akan dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun, yang mulai berlaku pada akhir tahun 2024. Langkah ini diharapkan dapat membatasi akses generasi muda terhadap tembakau.

Tak hanya itu, pemerintah Maldives juga akan secara bertahap melarang impor, penjualan, dan penggunaan perangkat vaping. Larangan impor perangkat vaping akan dimulai pada 15 November 2024, dan pada 15 Desember 2024, larangan total terhadap penggunaan serta distribusi perangkat vaping akan diberlakukan.

BACA JUGA :  10 Makanan Protein Rendah Lemak untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Kehilangan Massa Otot

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau, mengingat tren vaping yang semakin populer di kalangan anak muda.

Melalui kebijakan ini, pemerintah Maldives berharap dapat menghasilkan pendapatan tambahan sekitar MVR 180 juta (sekitar Rp 180 miliar) pada tahun 2024.

Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau di kalangan masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat sektor kesehatan publik yang selama ini terdampak oleh konsumsi tembakau yang tinggi.

Pihak berwenang mengimbau agar wisatawan serta warga negara Maldives untuk mematuhi ketentuan baru yang telah ditetapkan, guna memastikan bahwa peraturan ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif baik bagi kesehatan masyarakat maupun perekonomian negara.

Dengan langkah-langkah ini, Maldives menunjukkan komitmennya dalam mengendalikan konsumsi tembakau dan menanggulangi masalah kesehatan yang diakibatkan oleh rokok dan produk tembakau lainnya.

Kebijakan ini juga mencerminkan tren global yang semakin memperketat regulasi terkait tembakau demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan berkelanjutan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================