
BOGORTODAY.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek sebuah industri rumahan (home industry) yang diduga memproduksi obat keras daftar G tanpa izin di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, pada Senin (11/11/2024).
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R. Manalu, bersama dengan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba AKBP Herry Afandi.
Di lokasi kejadian, yang merupakan sebuah bangunan berlantai dua, polisi berhasil menangkap tiga orang yang sedang memproduksi obat keras ilegal. Ketiga pelaku yang tertangkap basah dalam proses produksi obat keras ini tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggerebekan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat keras, serta bahan baku yang digunakan dalam proses pembuatan obat terlarang tersebut.
“Di lokasi ini, kami mengamankan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan ribu butir obat keras siap edar berlogo ‘Y’ dan berwarna kuning. Selain itu, kami juga menemukan bahan baku obat keras yang digunakan dalam produksi,” ujar Kombes Pol Johannes R. Manalu, Dirresnarkoba Polda Jabar.
Setelah menangkap ketiga pelaku, petugas melanjutkan penggeledahan di seluruh rumah yang digunakan sebagai tempat produksi obat keras ilegal. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa industri rumahan tersebut memproduksi ribuan butir obat keras dalam sehari.
Polisi menemukan ratusan ribu butir obat yang telah siap edar, serta sejumlah bahan baku dan peralatan produksi.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial S, I, dan A, kini dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual serta penyandang dana yang mendanai rumah produksi obat keras ini,” tambah Kombes Pol Johannes.
Kombes Pol Johannes menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum. Ketiga pelaku yang terlibat akan dijerat dengan undang-undang yang mengatur produksi dan peredaran obat keras tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar yang mungkin terlibat dalam produksi obat keras ilegal di wilayah tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. Termasuk siapa yang mendanai dan mengatur operasional industri rumahan yang memproduksi obat keras ilegal ini,” ujarnya.
Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya Polda Jawa Barat untuk memerangi peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayahnya. Kombes Pol Johannes R. Manalu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di Jawa Barat.
“Kami akan terus berupaya memberantas produksi dan peredaran obat keras ilegal, yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat pada umumnya,” tambahnya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap keberadaan industri rumahan yang memproduksi obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Polda Jawa Barat diharapkan dapat mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat dalam produksi dan peredaran obat-obatan terlarang ini, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
Dengan penindakan yang tegas, diharapkan peredaran obat keras ilegal dapat ditekan, dan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta pentingnya menjaga integritas hukum.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















