
BOGORTODAY.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menginstruksikan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera meningkatkan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Instruksi ini secara khusus menargetkan TPA di daerah-daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka, yang dianggap berbahaya bagi lingkungan.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa sebanyak 54,44 persen TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka. Sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, selain menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.
“Sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Novrizal, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, Novrizal menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup telah mengirimkan 306 Surat Peringatan kepada Kepala Daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka, mendesak mereka untuk segera membenahi pengelolaan TPA.
Saat ini, terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan, dengan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.
“Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan,” tegasnya.
Novrizal menambahkan, setiap Pemerintah Daerah yang gagal memenuhi kewajiban akan menghadapi langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.
Selain itu, kata Novrizal, KLH mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan, seperti daur ulang dan pemanfaatan sampah sebagai energi (waste-to-energy).
Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, selaras dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC).
“Pemerintah Daerah diharapkan segera menanggapi ini dengan menyusun program konkret untuk pembenahan sektor pengelolaan sampah, terutama TPA,” tutupnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















