Bocah 6 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Kota Jambi

Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni M (ibu korban) dan IW (ayah tiri), warga Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, telah diamankan oleh pihak kepolisian. “Kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anaknya,” ujar Andri.

Kasus penganiayaan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak. Polisi berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait kekerasan fisik lainnya. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup berat.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dan keluarga dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti untuk mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.

Polisi mengimbau agar orang tua atau siapa pun yang mengetahui kekerasan terhadap anak untuk segera melaporkan ke pihak berwenang agar korban mendapatkan keadilan yang seharusnya.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

Kepolisian Polda Jambi berkomitmen untuk terus menanggulangi kasus kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di sekitar mereka.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================