Sosialisasikan Raperda P4GN, DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga

“Sehingga DPRD Kota Bogor menilai perlu adanya upaya pencegahan dan pemberantasan serta penanganan secara terintegrasi, terarah dan berkesinambungan. Dari Raperda ini juga kami berharap bisa mendorong dilahirkannya BNN Kota Bogor. Karena selama ini kita masih bergabung dengan BNN Kabupaten Bogor,” jelas Anna.

Lebih lanjut, Anna mengatakan didalam Pasal 3 Raperda P4GN Pemkot Bogor memiliki tiga tugas, yakni memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat dan memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

BACA JUGA :  Jaro Ade Resmi Buka Turnamen Golf Bergengsi HJB ke-544 di Gunung Putri

Sehingga kehadiran Raperda P4GN ini memiliki ruang lingkup yang mengatur pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, sarana, pra sarana, sumber daya manusia, partisipasi masyarakat dan lainnya.

“Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Anna. (ADV)

BACA JUGA :  Rotasi Mutasi Pejabat, Wabup Bogor Minta Profesionalitas dan Integritas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================