
Jika kenaikan PPN sebesar 12 persen benar-benar diterapkan pada 2025, Indonesia akan mencatatkan tarif pajak tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Saat ini, Filipina adalah satu-satunya negara di ASEAN yang memiliki tarif PPN 12 persen, dan jika Indonesia mengikuti kebijakan tersebut, tarif PPN di Indonesia akan setara dengan Filipina.
Menurut data Worldwide Tax Summaries yang dikeluarkan oleh konsultan keuangan PWC, Indonesia saat ini menempati posisi kedua dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, yaitu 10 persen. Di bawah Indonesia, terdapat negara-negara seperti Malaysia, Laos, Vietnam, dan Kamboja yang masing-masing menerapkan tarif PPN 10 persen.
Negara-negara lain seperti Singapura, Thailand, dan Myanmar memiliki tarif PPN yang lebih rendah, yakni 9 persen dan 7 persen.
Sementara itu, Brunei menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memungut PPN dari warganya, menjadikannya berbeda dengan negara-negara lain di kawasan tersebut.
Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif PPN guna meningkatkan penerimaan negara yang bisa digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas, seperti bantuan sosial, infrastruktur, dan program-program pembangunan lainnya.
Namun, DPD mengingatkan bahwa kebijakan pajak yang lebih tinggi harus dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi yang masih menghadapi tantangan.***
Dengan adanya rekomendasi dari DPD ini, diharapkan pemerintah dapat melakukan evaluasi dan memperhitungkan kembali dampak dari rencana kenaikan PPN agar kebijakan yang diambil dapat benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














