Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%

Terkait dengan upah minimum sektoral, Prabowo menyampaikan bahwa penetapannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Keputusan lebih rinci mengenai hal ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Prabowo menambahkan.

BACA JUGA :  Cegah Longsor di Trase Baru Batutulis, Wali Kota Bogor Siapkan Skema Penanaman Pohon Penahan Tebing

Pengumuman ini dilakukan setelah rapat terbatas dengan sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BACA JUGA :  Benarkah Harimau Takut pada Kucing? Ini Fakta Ilmiahnya

Dengan kenaikan UMP 2025 ini, diharapkan akan ada peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, khususnya di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================