BOGORTODAY.COM – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025 pada penghujung tahun ini.
Meskipun Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan, harga jual rokok kepada masyarakat tetap akan disesuaikan.
“Untuk pita cukainya nggak naik, HJE-nya akan ditetapkan kemungkinan insyaallah di penghujung tahun ini,” kata Askolani di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (29/11/2024).
Sebagai informasi, HJE adalah harga yang ditetapkan untuk penyerahan rokok kepada konsumen terakhir, yang sudah termasuk cukai yang tertera pada pita cukai. HJE ini berbeda-beda tergantung pada jenis atau golongan rokok yang dijual.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















