Kinerja Dipertanyakan, Demonstran Desak Pemecatan Ketua Bawaslu dan KPUD Bogor

Bawaslu
Ratusan warga Bogor menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jumat (6/12/2024). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pemecatan Ketua Bawaslu dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Ratusan warga Bogor menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jumat (6/12/2024). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pemecatan Ketua Bawaslu dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor.

Koordinator aksi, Ali Taufan Vinaya, menyatakan demonstrasi ini tidak terkait dengan persoalan menang atau kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Aksi ini bukan mempersoalkan kalah dan menang, tapi lebih kepada menjaga nilai-nilai dan marwah demokrasi itu sendiri,” ujar Ali.

BACA JUGA :  Persiapan Persalinan Normal: Latih Fisik dan Mental Sejak Masa Kehamilan

Ali menuding Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bogor tidak menjalankan tugasnya dengan baik karena adanya dugaan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti.

Salah satu contohnya adalah penangkapan pelaku perusakan baliho salah satu pasangan calon, yang menurutnya tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Misalnya, sejak jauh-jauh hari teman-teman Pospera menangkap pelaku perusakan baliho salah satu paslon secara tangkap tangan. Hal itu tidak ditindaklanjuti,” kata Ali.

Ia meminta kedua lembaga tersebut bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada dan mendesak agar Ketua Bawaslu dan Ketua KPUD Kabupaten Bogor dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA :  Sering Pegal Saat Berada di Ruangan Ber-AC? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

“Kita meminta pertanggungjawaban dari Bawaslu dan KPU terkait pelaksanaan Pilkada kemarin, dan mendesak Ketua Bawaslu untuk dipecat. Apa yang kami lakukan hari ini adalah agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Laporan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================