
Kemudian Eka mengatakan, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 (2), Subsider Pasal 111 (2), tentang Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009.
Ia pun menyampaikan, dengan adanya penangkapan tersebut kami berhasil menyelamatkan warga Kota Bogor dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Kami berterima kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi di hotline kami di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















