
BOGORTODAY.COM – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq, menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024, dengan nomor perkara 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan ini terkait dengan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, yang menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, keluar sebagai pemenang.
Dalam gugatan yang terdaftar di situs MK pada Sabtu, 7 Desember 2024, Imam-Ririn menuntut agar hasil Pilkada Depok tersebut diperiksa dan dianalisis kembali oleh Mahkamah Konstitusi.
KPU Depok menjadi pihak termohon dalam perkara ini, dan Imam-Ririn telah memberikan kuasa hukum kepada Rico Novianto Hafidz dkk. untuk mengurus proses gugatan tersebut.
Hasil Rekapitulasi Pilkada Depok
Sebelumnya, KPU Kota Depok telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024. Berdasarkan perhitungan suara yang ditayangkan di saluran YouTube KPU Kota Depok pada Selasa, 3 Desember 2024, pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah meraih 451.785 suara, sedangkan pasangan nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi, memperoleh 396.863 suara.
Hasil ini menunjukkan kemenangan pasangan nomor urut 2 dengan selisih sekitar 54.922 suara.
Jumlah suara sah yang tercatat dalam Pilkada Depok 2024 mencapai 848.648, sementara jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 32.364. Total suara sah dan tidak sah di Pilkada Depok 2024 adalah 881.012.
Langkah Hukum Pasangan Imam-Ririn
Meski hasil rekapitulasi telah diumumkan, pasangan Imam-Ririn merasa bahwa terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan kembali dalam perhitungan suara Pilkada tersebut.
Dalam gugatan yang mereka ajukan ke MK, mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memverifikasi dan menilai kembali proses pemilihan, guna memastikan bahwa hasil yang diumumkan sudah sesuai dengan prosedur yang adil dan sah.
Sementara itu, pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah, yang dinyatakan sebagai pemenang, belum memberikan komentar terkait dengan gugatan ini.
Proses hukum yang sedang berlangsung di MK ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keputusan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Depok 2024.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















