
Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB sudah ditentukan masing-masing sebesar 66 persen, dengan penghitungan PKB dan BBNKB bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang juga menyarankan penurunan tarif dasar PKB dan BBNKB.
Menurut UU HKPD, tarif PKB kendaraan pertama akan dipatok maksimal 1,2 persen, yang sebelumnya mencapai 2 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, tarif PKB progresif akan mencapai maksimal 6 persen, lebih rendah dari tarif sebelumnya yang bisa mencapai 10 persen.
Untuk daerah yang tidak memiliki kabupaten atau kota, seperti Jakarta, tarif PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen, dengan tarif progresif maksimal 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB untuk kendaraan pertama dan kedua diatur dengan tarif maksimal 12 persen, atau bagi daerah yang tidak memiliki kabupaten maksimal 20 persen.
AISI mengingatkan bahwa meskipun kenaikan harga sepeda motor ini mungkin tidak terlalu berpengaruh pada konsumen kelas atas, dampaknya sangat terasa bagi konsumen di segmen entry-level dan menengah.
Kenaikan harga sebesar Rp2 juta diprediksi akan menjadi beban tambahan yang cukup signifikan bagi pembeli, terutama yang sudah terbebani dengan biaya hidup yang terus meningkat.
Namun, AISI berharap kebijakan pemerintah ini dapat membantu pemerataan dan pengelolaan pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah, yang diharapkan dapat mengurangi ketimpangan fiskal di Indonesia.
Meskipun begitu, asosiasi memperingatkan bahwa dampak jangka pendek dari opsen pajak ini mungkin akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pertumbuhan pasar motor pada tahun 2025.
Seiring dengan kebijakan pajak baru yang akan diberlakukan pada awal 2025, para konsumen dan pelaku industri otomotif di Indonesia harus bersiap menghadapi perubahan besar dalam harga sepeda motor yang akan memengaruhi pilihan mereka.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















