
Penjualan kembali emas batangan yang nilainya lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi buyback ini, potongan pajak langsung dipotong dari total nilai transaksi. Pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Harga emas Antam untuk hari ini, 16 Desember 2024, tetap stabil, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas.
Meskipun harga emas tidak berubah, penting untuk selalu memperhatikan biaya tambahan seperti pajak pembelian dan penjualan kembali (buyback) yang perlu dipertimbangkan dalam setiap transaksi emas.
Sebagai investasi yang cenderung aman, emas tetap menjadi pilihan menarik bagi banyak orang, terlebih di tengah ketidakpastian ekonomi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















