Harga Emas Antam Stabil di Rp 1.517.000 per Gram pada 16 Desember 2024

Penjualan kembali emas batangan yang nilainya lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk transaksi buyback ini, potongan pajak langsung dipotong dari total nilai transaksi. Pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA :  Jalur Mandiri PTN 2026 Masih Dibuka, Ini Daftar Kampus dan Jadwal Pendaftarannya

Harga emas Antam untuk hari ini, 16 Desember 2024, tetap stabil, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas.

Meskipun harga emas tidak berubah, penting untuk selalu memperhatikan biaya tambahan seperti pajak pembelian dan penjualan kembali (buyback) yang perlu dipertimbangkan dalam setiap transaksi emas.

BACA JUGA :  Sensus Ekonomi 2026 di Kota Bogor Dimulai

Sebagai investasi yang cenderung aman, emas tetap menjadi pilihan menarik bagi banyak orang, terlebih di tengah ketidakpastian ekonomi.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================