
BOGORTODAY.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Hal ini tentu saja sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024.
“Jadi sekarang UMK Kota Bogor sebesar Rp5.126.898 yang awalnya hanya Rp4.813.988,” ujar Sujatmiko.
Sujatomiko mengatakan, UMK Kota Bogor baru akan diberlakukan tahun depan, tepatnya pada Rabu tanggal 1 Januari 2025.
UMK Kota Bogor diproyeksikan meningkat sekitar 6,5 persen pada tahun 2025, yang diharapkan dapat menstimulasi peningkatan ekonomi masyarakat.
Para pekerja di Kota Bogor diharapkan dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini, yang tidak hanya akan meningkatkan pendapatan mereka, tetapi juga meningkatkan perekonomian lokal.
Tentunya, dengan kerjasama yang baik antara semua pemangku kepentingan, kesejahteraan masyarakat Bogor akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang, baik di tingkat kota maupun kabupaten.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















