
BOGORTODAY.COM – Polres Bogor melakukan pengecekan berkala terhadap 46 senjata api (senpi) milik anggotanya di Mako Polres Bogor, Senin (23/12/2024). Dalam pengecekan tersebut, ditemukan dua buku kepemilikan senjata api (Pas) yang telah kadaluarsa.
“Kami menemukan dua Pas yang sudah mati, sehingga senjata tersebut kami amankan. Anggota dengan Pas yang mati tidak diperbolehkan memegang senjata,” ujar Kasi Propam Polres Bogor, AKP Ketut Laswarjana.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan senjata sesuai prosedur, terutama saat pengamanan. Ketut menambahkan, hingga kini tidak ditemukan pengurangan peluru dalam senjata-senjata yang diperiksa. “Kalaupun ada pengurangan peluru, akan kami tanyakan untuk apa peluru tersebut digunakan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, hanya anggota yang bertugas di lapangan seperti reskrim dan intel yang berhak membawa senjata. Namun, pemberian senjata tetap mempertimbangkan kriteria tertentu, termasuk kondisi psikologis anggota.
“Anggota yang memegang senjata harus memenuhi kriteria yang ditentukan, termasuk stabilitas psikis. Jika anggota tidak tempramen, barulah pimpinan memberikan izin untuk memegang senpi,” tutup Ketut. *
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















