BOGORTODAY.COM – Dua dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap ibu hamil dan suaminya di Jalan Alternatif Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (22/12/2024).
Kedua pelaku adalah J (20) dan R (25). Sementara satu pelaku lainnya, berinisial D, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah kami memeriksa keterangan saksi-saksi dan melakukan tindak lanjut, kami berhasil menangkap dua pelaku. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Kamis (26/12/2024).
Teguh menambahkan, awalnya kedua belah pihak sepakat berdamai melalui musyawarah. Namun, korban berubah pikiran dan melapor ke polisi setelah melakukan visum yang menunjukkan adanya luka pada suaminya.
“Korbannya melapor karena suaminya mengalami luka lebam di wajah dan luka lecet,” jelasnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, kandungan istri korban dilaporkan terancam keguguran. Korban akhirnya membuat laporan polisi pada Rabu (25/12/2024).
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 335 dan 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















