BOGORTODAY.COM – Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menanggapi pemberitaan yang telah dimuat diberbagai media massa mengenai Dr. Yenti Garnasih terkait tuduhan atas kinerja sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) periode 2020-2022 dan mengenai tuduhan kriminalisasi Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan bernama Bintatar Sinaga, S.H., M.H. yang tidak didukung fakta- fakta, cenderung bias, dan tidak berimbang.
Diberitakan sebelumnya oleh Bogortoday.com dengan judul “Kinerja Dekan FH Unpak Dinilai Mengecewakan, Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa”. Maka dari itu, Kuasa Hukum kantor Sembilan Bintang & Partners, Anggi Triana Ismail menyampaikan hak koreksi dan hak jawab, pada Jumat (27/12/2024).
Adapun yang dituduhkan terhadap kinerja Dr. Yenti Garnasih selama menjadi Dekan sebagaimana yang termuat dalam petisi tidak terbukti kebenarannya. Bahwa Dr. Yenti Garnasih dalam menjalankan jabatannya sebagai Dekan FH Unpak telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan dengan semangat anti korupsi yang bagian dari visi misinya untuk lingkungan FH Unpak lebih baik.
“Pada awal mula Dr. Yenti menjabat sebagai Dekan FH Unpak, keadaan yang terjadi, Dosen ber-NIDK lebih banyak daripada Dosen yang ber-NIDN. Artinya ada kekurangan Dosen di FH Unpak, dan sebelumnya tidak ada regenerasi Dosen di FH Unpak. Sedangkan berdasarkan peraturan bahwa Dosen yang boleh mengajar adalah Dosen yang mempunyai jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan mempunyai NIDN/NIDK/NUP,” jelasnya.
Hal tersebut pula berdampak kepada penyesuaian Kurikulum Baru Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang menyebabkan Dosen-Dosen mendapat jumlah SKS yang tidak sama rata, namun tetap sesuai berdasarkan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 Jo Permendikbudristekdikti Nomor 26 Tahun 2015. Bahwa selain daripada itu, Dr. Yenti Garnasih diminta untuk mengajar di FH Universitas Pakuan Bogor oleh pihak Yayasan pakuan Siliwangi dan Rektor “Prof. Bibin Rubini”.
Bahwa mengenai ada Dosen ber-NIDK mendapat gaji flat namun tidak diberikan mata kuliah, karena Dosen yang bersangkutan tidak pernah datang, selain itu Dosen yang bersangkutan tidak memiliki Jabatan Fungsional.
Sementara itu mengenai Dosen bernama Bintatar Sinaga, S.H., M.H., yang bersangkutan sudah tidak tercatat Nomor Urut Pendidiknya (NUP), selain itu Dosen Bintatar Sinaga sudah berusia 70 tahun. Berdasarkan Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016 menetapkan masa pensiun jatuh di usia 65 tahun, hal tersebut sebenarnya sudah menjadi catatan pada masa Dekan sebelum Dr. Yenti.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















