
Kemudian mengenai tuduhan Dr. Yenti melakukan kebijakan diskriminatif, mempersulit Dosen-Dosen dalam Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah tidak benar, Dr. Yenti selalu memberikan ruang kepada Dosen-Dosen untuk mengisi kegiatan baik webinar maupun kegiatan ilmiah yang sesuai dan ahli pada bidangnya. Dan itu dilakukan secara berkesinambungan dan merata tanpa adanya diskriminasi sama sekali.
Bahwa Dr. Yenti ketika mengemban amanah sebagai Dekan FH Unpak memiliki misi perbaikan sistem yang ada di FH Unpak, seperti menghentikan budaya pemaksaan jual-beli buku dan/atau jual beli nilai, namun misi tersebut tidak pernah didukung oleh keadaan. Kemudian lahirlah aksi demontrasi yang dilakukan oleh oknum Mahasiswa FH Unpak terhadap Dr. Yenti pada tanggal 4 Maret 2022 dan 7 Maret 2022, menuntut transparansi keuangan Renovasi Gedung FH Unpak yang belum kunjung selesai.
Dalam Demonstrasi tersebut pun sudah dijelaskan oleh Dr. Yenti bahwa yang memegang keuangan serta kewenangan terkait renovasi gedung bukanlah Dekan FH Pakuan (Dr. Yenti) melainkan pihak Rektor Universitas Pakuan. Dan atas seluruh tuntutan demonstrasi tersebut telah disampaikan Klarifikasi oleh Dr. Yenti kepada Rektor Universitas Pakuan, sehingga berhentinya Dr. Yenti sebagai Dekan FH Unpak bukanlah karena pemecatan, melainkan atas kehendak diri Dr. Yenti sendiri.
Adapun mengenai laporan kepolisian di Bareskrim Polri terkhusus atas nama Dosen Bintatar Sinaga bukanlah suatu tindakan kriminalisasi, melainkan merupakan hubungan sebab – akibat dari pemberitaan yang massif serta bermuatan unsur menyerang kehormatan nama baik / penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap diri Dr. Yenti yang sudah tersebar melalui media massa. Dan atas dugaan tindak pidana tersebut telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Proses ini merupakan Hak Fundamental bagi seluruh rakyat indenesia yang tlah diatur secara eksplisit didalam konstitusi dan peraturan turunannya. Dan Dr. Yenti merupakan Warga Negara Indonesia yang sah tercatat, yang mana apabila terdapat pelanggaran terhadap Hak Konstitusi, Dr. Yenti berhak melakukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sama seperti halnya apa yang sudah dilakukan oleh oknum dosen dan mahasiswa selama ini yang ditujukan kepada diri saya (Dr. Yenti Garnasih)
Bahwa Dr. Yenti Garnasih, tidak ada maksud untuk mencederai realitas ini dengan niat dan cara-cara paling keji macam apapun demi sebuah kehormatan apalagi kekuasaan. Karena ibu yakin bahwa semua adalah fatamorgana, yang ibu perjuangkan hari ini adalah semata “keadilan dan kepastian hukum”.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















