Tentara Israel Kabur dari Brasil Setelah Dituduh Terlibat Kejahatan Perang di Gaza

ilustrasi-penjara

BOGORTODAY.COM – Seorang tentara Israel yang sedang menjalani proses hukum di Brasil terkait dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang di Jalur Gaza dilaporkan telah melarikan diri dari negara tersebut.

Kasus ini bermula ketika Yayasan Hind Rajab (HRF), sebuah organisasi advokasi pro-Palestina, mengajukan pengaduan pidana terhadap tentara tersebut, yang sedang berada di Brasil sebagai turis.

Pada pekan lalu, HRF mengajukan tuntutan pidana, menuduh tentara Israel itu terlibat dalam penghancuran rumah-rumah sipil secara sistematis dalam serangan Israel terhadap Gaza.

HRF menuntut penyelidikan lebih lanjut terhadap tentara tersebut, dan pada Sabtu (4/1), pengadilan Brasil mengeluarkan perintah untuk polisi melakukan penyelidikan terkait tuduhan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Israel ini.

BACA JUGA :  Kemensos Akui Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Guru dan Asrama

Tuduhan dan Pengajuan Bukti oleh HRF

HRF menuduh pihak Israel terlibat dalam membantu tentara tersebut melarikan diri untuk menghalangi proses peradilan di Brasil. HRF bahkan menduga bahwa ada indikasi penghancuran bukti terkait kasus tersebut.

Sebagai bagian dari proses hukum, HRF telah menyerahkan lebih dari 500 halaman bukti ke pengadilan Brasil, termasuk rekaman video, foto, dan data geolokasi yang menunjukkan keterlibatan tentara Israel dalam penanaman bahan peledak dan penghancuran rumah serta lingkungan di Gaza.

“Individu ini secara aktif berkontribusi pada penghancuran rumah dan mata pencaharian, sementara pernyataan dan tindakannya secara jelas sejalan dengan tujuan genosida di Gaza,” ujar pengacara HRF, Maira Pinheiro, dalam pernyataan yang dikutip oleh The Middle East Eye.

Selain itu, keluarga Palestina yang rumahnya hancur akibat agresi tersebut juga telah bergabung dalam kasus ini sebagai penggugat.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Preseden Hukum Bersejarah

Kasus ini menjadi langkah penting dalam hukum internasional, karena merupakan yang pertama kalinya sebuah negara pihak Statuta Roma secara independen menerapkan ketentuannya tanpa mengandalkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

“Ini adalah momen bersejarah,” kata Ketua HRF, Dyab Abou Jahjah.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================