Nelayan Kesulitan Mencari Ikan Gegara Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Kilometer di Tangerang, Siapa Pemiliknya?

Nelayan Kesulitan Mencari Ikan Gegara Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Kilometer di Tangerang, Siapa Pemiliknya?

BOGORTODAY.COM Nelayan di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, kini menghadapi kesulitan besar dalam mencari ikan akibat keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.

Pagar ini, yang terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi sekitar 6 meter, telah menutup sebagian besar wilayah pesisir yang sebelumnya menjadi area tangkapan ikan para nelayan lokal.

Pagar tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada 14 Agustus 2024 lalu. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pagar ini membentang di wilayah yang meliputi 6 kecamatan, yaitu Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.

Pagar ini berada di wilayah yang dihuni oleh lebih dari 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya perikanan.

“Panjang pagar ini 30,16 km dan mencakup beberapa desa yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Pagar ini membuat mereka kesulitan dalam mencari ikan karena akses ke laut terbatas,” ujar Eli dalam sebuah diskusi mengenai masalah pemagaran laut di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, pada Selasa (7/1).

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, DKP Provinsi Banten segera menurunkan tim untuk memeriksa keberadaan pagar tersebut. Pemeriksaan pertama pada Agustus 2024 mengungkapkan adanya pemagaran sepanjang 7 kilometer.

Tim gabungan dari DKP, PSDKP (Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), serta instansi terkait lainnya kembali mengecek lokasi pada 4-5 September 2024 dan menemukan bahwa panjang pagar sudah mencapai 13,12 km. Saat ini, pagar tersebut bahkan sudah meluas menjadi 30 kilometer.

Tidak ditemukan izin dari camat atau kepala desa untuk pemagaran tersebut, yang menunjukkan bahwa pagar ini dibangun secara ilegal.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

Eli menjelaskan bahwa pagar ini berada di kawasan yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

Pagar tersebut melintas di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, dan zona lainnya yang sangat penting bagi aktivitas nelayan dan pelayaran.

Keberadaan pagar laut misterius ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ilegal ini? Baik pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pihak yang membangunnya.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menegaskan bahwa pagar tersebut termasuk dalam kategori ilegal.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================