
“Kami tidak tahu siapa yang membangun pagar ini. Ini jelas ilegal karena tidak ada izin terkait penggunaan ruang laut untuk pemagaran ini,” kata Suharyanto.
Ia juga menambahkan bahwa Ombudsman sedang melakukan penelusuran untuk mengetahui lebih lanjut siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini.
Meskipun ada dugaan bahwa pagar tersebut terkait dengan kegiatan reklamasi, Suharyanto menegaskan bahwa reklamasi harus melalui proses perizinan yang ketat, termasuk persyaratan ekologi yang harus dipenuhi.
Namun, hingga saat ini tidak ada permohonan izin atau proposal terkait reklamasi di wilayah tersebut.
Hal ini semakin mempertegas bahwa pemagaran tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan jelas melanggar aturan yang ada.
Bagi nelayan lokal, pagar laut ini menjadi hambatan besar. Selain menghalangi akses mereka ke laut, pagar juga membatasi ruang pergerakan ikan, yang berdampak pada hasil tangkapan mereka. Banyak nelayan yang kini kesulitan mendapatkan ikan, sehingga pendapatan mereka menurun drastis.
Selain itu, pagar yang berada di kawasan perikanan juga bisa mempengaruhi ekosistem laut. Dengan terbatasnya ruang hidup ikan dan biota laut lainnya, keseimbangan ekologi di kawasan tersebut bisa terganggu, yang akhirnya berdampak pada sektor perikanan di Banten.
Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani oleh pemerintah.
Tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi pagar ini juga mengancam kelangsungan hidup nelayan yang mengandalkan laut sebagai mata pencaharian utama.
Pemerintah dan pihak terkait perlu segera menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pemagaran ini dan mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan akses laut bagi nelayan serta menjaga kelestarian ekosistem laut di Banten.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















