Nelayan Kesulitan Mencari Ikan Gegara Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Kilometer di Tangerang, Siapa Pemiliknya?

BOGORTODAY.COM Nelayan di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, kini menghadapi kesulitan besar dalam mencari ikan akibat keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.

Pagar ini, yang terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi sekitar 6 meter, telah menutup sebagian besar wilayah pesisir yang sebelumnya menjadi area tangkapan ikan para nelayan lokal.

Pagar tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada 14 Agustus 2024 lalu. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pagar ini membentang di wilayah yang meliputi 6 kecamatan, yaitu Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.

Pagar ini berada di wilayah yang dihuni oleh lebih dari 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya perikanan.

“Panjang pagar ini 30,16 km dan mencakup beberapa desa yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Pagar ini membuat mereka kesulitan dalam mencari ikan karena akses ke laut terbatas,” ujar Eli dalam sebuah diskusi mengenai masalah pemagaran laut di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, pada Selasa (7/1).

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, DKP Provinsi Banten segera menurunkan tim untuk memeriksa keberadaan pagar tersebut. Pemeriksaan pertama pada Agustus 2024 mengungkapkan adanya pemagaran sepanjang 7 kilometer.

Tim gabungan dari DKP, PSDKP (Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), serta instansi terkait lainnya kembali mengecek lokasi pada 4-5 September 2024 dan menemukan bahwa panjang pagar sudah mencapai 13,12 km. Saat ini, pagar tersebut bahkan sudah meluas menjadi 30 kilometer.

BACA JUGA :  Penyakit Jantung Kini Tak Lagi Identik dengan Usia Tua, Kasus pada Usia Muda Semakin Meningkat

Tidak ditemukan izin dari camat atau kepala desa untuk pemagaran tersebut, yang menunjukkan bahwa pagar ini dibangun secara ilegal.

Eli menjelaskan bahwa pagar ini berada di kawasan yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

Pagar tersebut melintas di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, dan zona lainnya yang sangat penting bagi aktivitas nelayan dan pelayaran.

Keberadaan pagar laut misterius ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ilegal ini? Baik pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pihak yang membangunnya.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menegaskan bahwa pagar tersebut termasuk dalam kategori ilegal.

“Kami tidak tahu siapa yang membangun pagar ini. Ini jelas ilegal karena tidak ada izin terkait penggunaan ruang laut untuk pemagaran ini,” kata Suharyanto.

Ia juga menambahkan bahwa Ombudsman sedang melakukan penelusuran untuk mengetahui lebih lanjut siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini.

Meskipun ada dugaan bahwa pagar tersebut terkait dengan kegiatan reklamasi, Suharyanto menegaskan bahwa reklamasi harus melalui proses perizinan yang ketat, termasuk persyaratan ekologi yang harus dipenuhi.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Namun, hingga saat ini tidak ada permohonan izin atau proposal terkait reklamasi di wilayah tersebut.

Hal ini semakin mempertegas bahwa pemagaran tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan jelas melanggar aturan yang ada.

Bagi nelayan lokal, pagar laut ini menjadi hambatan besar. Selain menghalangi akses mereka ke laut, pagar juga membatasi ruang pergerakan ikan, yang berdampak pada hasil tangkapan mereka. Banyak nelayan yang kini kesulitan mendapatkan ikan, sehingga pendapatan mereka menurun drastis.

Selain itu, pagar yang berada di kawasan perikanan juga bisa mempengaruhi ekosistem laut. Dengan terbatasnya ruang hidup ikan dan biota laut lainnya, keseimbangan ekologi di kawasan tersebut bisa terganggu, yang akhirnya berdampak pada sektor perikanan di Banten.

Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani oleh pemerintah.

Tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi pagar ini juga mengancam kelangsungan hidup nelayan yang mengandalkan laut sebagai mata pencaharian utama.

Pemerintah dan pihak terkait perlu segera menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pemagaran ini dan mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan akses laut bagi nelayan serta menjaga kelestarian ekosistem laut di Banten.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================