BOGORTODAY.COM – Dua pengedar narkoba berinisial CMP (34) dan RS (33) ditangkap polisi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Minggu (5/1/2025) pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan modus operandi pelaku adalah dengan menempelkan barang terlarang di suatu lokasi yang kemudian diinformasikan kepada pembeli.
Barang tersebut ditandai menggunakan gambar untuk mempermudah identifikasi oleh pembeli.
“Para pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp10 juta dari satu kilogram narkotika yang diedarkan, dan uang tersebut dibagi rata oleh mereka,” ujar Teguh, Jumat (10/1/2024).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















