
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara minimal enam tahun.
Polres Bogor akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar seorang pelaku berinisial G yang masih buron.
“Kami juga akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba ini,” tutup Teguh. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















