Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Depok, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara minimal enam tahun.

BACA JUGA :  Peringati HJB ke-544, Gedung DPRD Kota Bogor Jadi Magnet Aksi Sosial Donor Darah

Polres Bogor akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar seorang pelaku berinisial G yang masih buron.

“Kami juga akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba ini,” tutup Teguh. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================