
Situasi ini membuat sidang sengketa Pilkada menjadi tidak pasti. Jika permohonan pencabutan diterima, maka proses hukum akan berhenti, dan KPU dapat segera menetapkan pasangan Rudy Susmanto–Jaro Ade sebagai pemenang Pilkada. Sebaliknya, jika pencabutan tidak diterima, sidang akan berlanjut hingga putusan final.
Adi Saputro memperkirakan proses sidang di MK akan selesai antara 7 hingga 12 Maret 2025. “Kami masih menunggu hasil sidang pada 17 Januari. Jika tidak ada kelanjutan, KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih,” tutupnya.
Penundaan penetapan ini turut memengaruhi dinamika politik di Kabupaten Bogor. Masyarakat dan pendukung pasangan calon terpilih masih harus bersabar hingga kepastian hukum ditegakkan.
Di sisi lain, KPUD Kabupaten Bogor berkomitmen menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjaga integritas pemilihan.
Rudy Susmanto dan Jaro Ade diprediksi akan memimpin Kabupaten Bogor setelah melewati proses panjang ini. Namun, legitimasi penuh hanya bisa diperoleh setelah keputusan MK keluar dan KPUD menetapkan hasil secara resmi.
Kini, seluruh pihak menunggu babak akhir dari drama politik Pilkada Kabupaten Bogor. Akankah Rudy Susmanto dan Jaro Ade segera dilantik, atau masih ada jalan terjal yang harus dilalui? Semua akan terjawab dalam waktu dekat. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















