
Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan lebih kurang 200 ribu jiwa warga Jabotabek dari penyalahgunaan Narkotika.
Tersangka saat ini dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga Kamtibmas Kota Bogor dari segala bentuk peredaran Narkotika sehingga terciptanya Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif,” pungkas Kombes Eko Prasetyo.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















