Gagalkan Peredaran Narkotika, Polresta Bogor Kota Sita 21 Kg Sabu dan 19.950 Butir Ekstasi

Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan lebih kurang 200 ribu jiwa warga Jabotabek dari penyalahgunaan Narkotika.

Tersangka saat ini dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

BACA JUGA :  Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Ratusan Warga Desa Parakan Muncang Terdampak

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga Kamtibmas Kota Bogor dari segala bentuk peredaran Narkotika sehingga terciptanya Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif,” pungkas Kombes Eko Prasetyo.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================