
“Beruntung saat diamankan, para pelaku masih menguasai mobil korban,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa mobil Pajero hitam milik korban dan mobil Innova abu-abu hasil curian dari rental.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Robby. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















