4 Rampok Spesialis Rumah Kosong di Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

“Beruntung saat diamankan, para pelaku masih menguasai mobil korban,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa mobil Pajero hitam milik korban dan mobil Innova abu-abu hasil curian dari rental.

BACA JUGA :  Hindari Kebiasaan Ini agar AC di Rumah Tidak Cepat Rusak

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Robby. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================