4 Rampok Spesialis Rumah Kosong di Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

4 Rampok Berhasil diamankan
Polisi Amankan 4 Pelaku Rampok di Kota Wisata Gunung Putri. Jum'at (17/1/2025). Rifki/bogortoday

BOGORTODAY. COM – Polisi berhasil meringkus empat dari enam pelaku perarampokan di Perumahan Kota Wisata, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (26/1/2025) pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra mengungkapkan para pelaku merupakan spesialis perampokan rumah kosong, memanfaatkan momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Rumah korban tergembok dari luar sehingga para pelaku mengira rumah tersebut sedang kosong,” kata Robby, Jumat (17/1/2025).

BACA JUGA :  Sekda Ajat Ungkap Hasil Pemeriksaan 81 Kendaraan Dinas Terkait Temuan BPK

Empat pelaku yang ditangkap berinisial DA, HS, N, dan ZA. Mereka diamankan di Palembang, Sumatra Selatan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Robby menjelaskan bahwa para pelaku sebelumnya juga mencuri mobil Innova sewaan di Palembang yang belum dikembalikan. Selain itu, mereka berencana menjual mobil Pajero hasil rampokan ke Palembang.

“Beruntung saat diamankan, para pelaku masih menguasai mobil korban,” ujarnya.

BACA JUGA :  Persikabo All Star Tantang PSB Bogor di Laga Derby HJB ke-544

Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa mobil Pajero hitam milik korban dan mobil Innova abu-abu hasil curian dari rental.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Robby. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================