
BOGORTODAY.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan verifikasi data terkait Coretax melalui telepon, WhatsApp, atau meminta untuk mengunduh file dengan format APK.
Penipuan yang Beredar
Sejak diluncurkannya Coretax pada 1 Januari 2025, banyak keluhan dari masyarakat terkait kesulitan mengakses sistem ini. Namun, sayangnya, kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Modus yang digunakan berupa permintaan verifikasi data dengan menghubungi wajib pajak melalui telepon atau WhatsApp, serta meminta untuk mengunduh aplikasi dengan format APK.
Hati-hati, Ini yang Harus Diketahui
DJP mengingatkan, jika Anda mendapatkan pesan yang mengatasnamakan DJP atau Coretax, yang meminta Anda melakukan verifikasi data atau mengunduh file dari sumber yang tidak jelas, itu adalah penipuan. DJP tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan verifikasi melalui jalur pribadi tersebut.
“Waspada penipuan mengatasnamakan Coretax DJP. DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp atau meminta mengunduh file dengan format APK,” ujar DJP dalam unggahannya.
Cara Melakukan Perubahan Data Secara Mandiri
Untuk mengubah data terkait Coretax, wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri melalui sistem Coretax DJP.
Proses ini bisa dilakukan tanpa harus melalui perantara pihak lain, apalagi dengan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
DJP juga meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan untuk melaporkan kejadian tersebut melalui kanal pengaduan resmi DJP. Pastikan untuk selalu memeriksa keaslian sumber informasi agar terhindar dari tindakan penipuan.
Perkembangan Coretax
DJP terus melakukan perbaikan terhadap implementasi Coretax. Meskipun terdapat beberapa masalah teknis yang terjadi pada awal peluncuran, DJP berkomitmen untuk memastikan sistem ini dapat diakses dengan lebih baik oleh wajib pajak.
Hingga 13 Januari 2025, tercatat sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital, dan 53.200 wajib pajak telah membuat faktur pajak.
DJP berharap dengan adanya perbaikan ini, tidak ada lagi kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax, dan seluruh masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan sistem informasi yang lebih maju dan efisien.
Jika Anda merasa ragu atau menerima pesan yang mencurigakan terkait Coretax DJP, pastikan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut melalui saluran resmi.
Jangan mudah tergoda dengan tawaran yang datang dari sumber yang tidak jelas. Laporkan segera jika Anda mendapati penipuan melalui kanal pengaduan DJP.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















