
“Untuk mengalihkan perhatian, saksi memecahkan kaca dan membuat keributan yang akhirnya membuat tersangka masuk ke dalam rumah. Saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat,” ungkapnya.
Dikatakan AakP Aji, korban diduga sempat melawan tersangka sebelum akhirnya ditemukan tergeletak bersimbah darah.
“Ada perkelahian antara tangan kosong dan senjata tajam,” jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan oleh tersangka.
“Kita sudah dapatkan tadi dini hari berupa sajam dan alat bukti lainnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















