Kasus Pembunuhan Satpam di Bogor Terpecahkan, Polisi Tetapkan Anak Majikan jadi Tersangka

Ilustrasi pembunuhan

BOGORTODAY.COM – Polresta Bogor Kota telah menetapkan A, anak dari majikan korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satpam di sebuah Rental Mobil di Jalan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polresta Bogor Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan atas dasar barang bukti yang ditemukan.

“Tersangka ini adalah majikan dari korban berinisial A. Kami telah melakukan otopsi dan saat ini tersangka telah kami tetapkan melalui proses gelar perkara,” ujar AKP Aji, pada Sabtu (18/1/2024)

BACA JUGA :  Korsleting Listrik, Si Jago Merah Lalap Rumah Warga di Cileungsi

AKP Aji mengatakan, dalam hasil penyidikan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena tersangka merasa sakit hati dengan korban.

“Korban sering melaporkan tersangka yang kerap pulang malam kepada orang tuanya,” katanya.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pukul 02.30 WIB dini hari. Seorang saksi, W, mendengar suara mencurigakan dan melihat darah.

Kemudian saksi memastikan dan saat itu tersangka berusaha naik ke lantai dua. Ketika itu sempat terjadi pergumulan antara saksi dan tersangka.

“Untuk mengalihkan perhatian, saksi memecahkan kaca dan membuat keributan yang akhirnya membuat tersangka masuk ke dalam rumah. Saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tipu 14 Anak Buah hingga Rp1,3 Miliar, Oknum Pejabat Satpol PP Kota Bogor Resmi Dipecat!

Dikatakan AakP Aji, korban diduga sempat melawan tersangka sebelum akhirnya ditemukan tergeletak bersimbah darah.

“Ada perkelahian antara tangan kosong dan senjata tajam,” jelasnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan oleh tersangka.

“Kita sudah dapatkan tadi dini hari berupa sajam dan alat bukti lainnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau Whatsapp Channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================