Program Makan Bergizi Gratis Pakai Zakat? BAZNAS: Salah Sasaran, Haram!

Makan Bergizi Gratis Makai Zakat Haram
Kepala Bidang Pendistribusian BAZNAS Kabupaten Bogor, Igma Yahdi Mustakim. Senin (20/1/2025). Rifki/bogortoday

BOGORTODAY.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan alokasi dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendistribusian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor, Igma Yahdi Mustakim, menegaskan bahwa penggunaan dana zakat harus tepat sasaran.

BACA JUGA :  Emofilia: Ketika Perasaan Cepat Jatuh Cinta Perlu Dipahami Lebih Bijak

Menurutnya, dana zakat yang tidak diberikan kepada golongan fakir miskin dianggap haram dalam hukum Islam.

“Kalau tidak tepat sasaran, maka haram hukumnya. Dana zakat harus jatuh kepada orang yang berhak, yaitu fakir miskin,” ujar Igma, Senin (20/1/2025).

BACA JUGA :  Libur Sekolah Hampir Usai, Simak Jadwal Masuk Sekolah dan Tips Persiapan Tahun Ajaran Baru 2026/2027

Ia menjelaskan bahwa penerima zakat harus termasuk dalam delapan kategori yang telah diatur dalam syariat Islam, salah satunya adalah fakir miskin.

Karena itu, program MBG yang menggunakan dana zakat diwajibkan untuk diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================