
“Jika penerima bukan asnaf atau golongan penerima zakat, maka tidak diperbolehkan. Dana zakat itu khusus untuk fakir miskin,” tegasnya.
Meski demikian, Igma mengungkapkan bahwa penggunaan dana zakat untuk program MBG dapat dilakukan asalkan disertai regulasi yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ia menekankan pentingnya pendataan yang akurat untuk memastikan makanan bergizi tersebut diberikan kepada yang berhak.
“Harus ada klausul yang jelas dan data by name by address agar penerimanya memang benar-benar miskin,” katanya.
Igma menambahkan, pihaknya mendukung program MBG yang sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan generasi emas 2045 dan mencegah stunting pada anak.
“Program ini bagus untuk mencegah stunting, terutama pada anak usia sekolah. Kami siap mendukung jika regulasinya sesuai dengan syariat,” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















