Program Makan Bergizi Gratis Pakai Zakat? BAZNAS: Salah Sasaran, Haram!

“Jika penerima bukan asnaf atau golongan penerima zakat, maka tidak diperbolehkan. Dana zakat itu khusus untuk fakir miskin,” tegasnya.

Meski demikian, Igma mengungkapkan bahwa penggunaan dana zakat untuk program MBG dapat dilakukan asalkan disertai regulasi yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

BACA JUGA :  AS Cabut Izin Ekspor Minyak Iran Usai Ketegangan di Selat Hormuz Kembali Memanas

Ia menekankan pentingnya pendataan yang akurat untuk memastikan makanan bergizi tersebut diberikan kepada yang berhak.

“Harus ada klausul yang jelas dan data by name by address agar penerimanya memang benar-benar miskin,” katanya.

Igma menambahkan, pihaknya mendukung program MBG yang sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan generasi emas 2045 dan mencegah stunting pada anak.

BACA JUGA :  Kenapa Ada Orang yang Lebih Sering Digigit Nyamuk? Ini 9 Penyebab yang Didukung Penelitian

“Program ini bagus untuk mencegah stunting, terutama pada anak usia sekolah. Kami siap mendukung jika regulasinya sesuai dengan syariat,” pungkasnya. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================