
BOGORTODAY.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan alokasi dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendistribusian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor, Igma Yahdi Mustakim, menegaskan bahwa penggunaan dana zakat harus tepat sasaran.
Menurutnya, dana zakat yang tidak diberikan kepada golongan fakir miskin dianggap haram dalam hukum Islam.
“Kalau tidak tepat sasaran, maka haram hukumnya. Dana zakat harus jatuh kepada orang yang berhak, yaitu fakir miskin,” ujar Igma, Senin (20/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa penerima zakat harus termasuk dalam delapan kategori yang telah diatur dalam syariat Islam, salah satunya adalah fakir miskin.
Karena itu, program MBG yang menggunakan dana zakat diwajibkan untuk diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria tersebut.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















