BOGORTODAY.COM – Sebuah video yang menunjukkan sekelompok pendaki berada di puncak Gunung Semeru viral di media sosial. Video yang diunggah melalui akun Instagram @jejakpendaki ini menuai perhatian luas, karena aktivitas pendakian yang terekam diduga ilegal.
Pasalnya, Gunung Semeru saat ini masih ditutup untuk pendakian akibat cuaca ekstrem, dan baru akan dibuka kembali pada 8 Februari 2025.
Dalam video tersebut, terlihat tujuh pendaki yang sedang berada di puncak Gunung Semeru, sambil mengabadikan momen di atas gunung yang memiliki ketinggian 3.663 mdpl tersebut.
Berdasarkan narasi yang tertera di video, pendakian ini diperkirakan dilakukan pada 18 Januari 2025 atau akhir pekan lalu. Video tersebut diduga direkam oleh seseorang bernama Muhammad Agip, kemudian disebarluaskan melalui status WhatsApp dan akhirnya viral di media sosial.
Warganet pun ramai memberikan respons terhadap video ini. Banyak yang mengkritik keras tindakan pendaki yang diduga melanggar aturan pendakian, yang tidak hanya ilegal tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Salah satu komentar yang muncul di media sosial adalah, “Berpotensi bikin repot orang lain (tim SAR dll),” yang disampaikan oleh akun @surya_dir***.
Akun lainnya, @ikcanmuhamm***, menyarankan agar para pendaki yang melanggar aturan tersebut diberikan sanksi, dengan menulis, “Banned seumur hidup gak boleh naik lagi, kalau beneran ilegal.”
Menanggapi video yang viral ini, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNTBS), Septi Eka Wardhani, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri kebenaran video tersebut dan siapa saja yang terlibat.
“Kami sedang menelusuri siapa pendaki tersebut. Kami telusuri supaya tidak salah identifikasi,” ujarnya pada Selasa (21/1/2025).
Septi juga menjelaskan bahwa visual dalam video tersebut memang identik dengan puncak Gunung Semeru, namun pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kapan video itu diambil.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pendakian ke puncak Gunung Semeru masih ditutup, dan setiap pendakian yang dilakukan selama masa penutupan ini akan dianggap ilegal.
“Jika ada yang mendaki pada masa penutupan ini, maka kami anggap ilegal,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas pendakian ke Gunung Semeru sempat dibuka kembali pada 23 Desember 2024. Namun, pendakian hanya dibatasi hingga Danau Ranukumbulo, dengan pertimbangan keselamatan mengingat kondisi gunung yang masih berada dalam status Waspada (Level II) akibat aktivitas vulkanis yang terjadi beberapa kali.
Cuaca ekstrem di sekitar Gunung Semeru pun memaksa pihak berwenang untuk menutup sementara pendakian pada 2-16 Januari 2025. Penutupan ini kemudian diperpanjang hingga 8 Februari 2025 mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pendaki untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama, terutama saat gunung-gunung aktif seperti Semeru masih berada dalam status waspada.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















